KETENTUAN UMUM
Istilah Pengadaan Langsung baru diperkenalkan dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa.
Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk barang dan jasa yang daftar harganya
sudah diketahui secara luas, contohnya harga sewa hotel, harga mobil, dan sewa
kantor.
Pengadaan langsung
digunakan untuk semua jenis pengadaan barang/jasa dengan melakukannya langsung kepada
Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan
cukup menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan
terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan
terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Jasa
Konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pengadaan Langsung dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Metode pengadaan ini
sebenarnya hampir sama dengan Metode Penunjukan
Langsung
pada peraturan sebelumnya (keppres 80) yang memperbolehkan melakukan pengadaan
langsung terhadap satu penyedia untuk pekerjaan sederhana yang bernilai paling
tinggi Rp. 50 juta. Dengan Peraturan terbaru Perpres 54 tahun 2010, aturan
Penunjukan Langsung dimodifikasi dengan tidak memunculkan batasan nilai
didalamnya, sehingga sebagai gantinya munculah isitlah Pengadaan Langsung.
PENGERTIAN
Pengadaan
langsung adalah Pengadaan
Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/
Seleksi/Penunjukan Langsung.
SYARAT
PENGADAAN LANGSUNG
- Dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
- Untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00
- Pemilihan Penyedia Barang/Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00;
- kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana
- risiko kecil
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
- Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
- Kebutuhan operasional K/L/D/I
- Maksimal nilainya Rp50.000.000,00
- Menggunakan metode Satu Sampul.
- Tidak diperlukan Jaminan Penawaran.
- Pengaturan jadwal/waktu sepenuhnya oleh Pejabat Pengadaan.
- Diundang oleh Pejabat Pengadaan untuk pendaftaran dan pengambilan dokumen.
Posting Komentar