PENGERTIAN DAN ISTILAH
Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada Penerima Jaminan untuk menimbulkan
keyakinan bahwa Terjamin akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
yang timbul dari suatu perikatan atau perjanjian tertentu.
Beberapa
istilah penting dalam ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, sebagai berikut
:
Jenis-jenis Jaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban suatu pekerjaan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin cidera janji.
- Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban suatu pekerjaan yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Penerima Jaminan adalah pihak yang menerima jaminan apabila jaminan dicairkan sesuai hokum dan peraturan yang berlaku.
- Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Jenis-jenis Jaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Jaminan Penawaran;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminan Uang Muka;
- Jaminan Pemeliharaan; dan
- Jaminan Sanggah Banding.
Posting Komentar