JAMINAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada Penerima Jaminan untuk menimbulkan keyakinan bahwa Terjamin akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan atau perjanjian tertentu.

Beberapa istilah penting dalam ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, sebagai berikut :
  1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban suatu pekerjaan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin cidera janji. 
  3. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban suatu pekerjaan yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 
  4. Penerima Jaminan adalah pihak yang menerima jaminan apabila jaminan dicairkan sesuai hokum dan peraturan yang berlaku. 
  5. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. 
Dalam pasal Perpres 54 Tahun 2010 pasal 67 menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Jenis-jenis Jaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  1. Jaminan Penawaran; 
  2. Jaminan Pelaksanaan;
  3.  Jaminan Uang Muka; 
  4. Jaminan Pemeliharaan; dan 
  5. Jaminan Sanggah Banding. 
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud di atas harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. uinfo4all - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger