TATA CARA PENGADAAN LANGSUNG
PA/KPA
KPA melakukan identifikasi kebutuhan dan
anggaran K/L/D/I yang kemudian akan dituangkan dalam RKA dan berdasarkan RKA
maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan atau kegiatan. Selanjutnya KPA mengumumkan rencana pengadaan di media
elektronik maupun non-elektronik baik yang dimiliki K/L/D/I maupun media
setempat dan dapat juga melalui Portal Pengadaan Nasional - LPSE.
PPK dan Pejabat Pengadaan
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan
sebagai berikut:
- Survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda. Informasi harga dapat juga dicari menggunakan media elektronik maupun non-elektronik. Selanjutnya Pejabat Pengadaan akan membandingkan harga dan kualitas untuk mendapatkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Membandingkan harga penawaran dengan HPS, dengan ketentuan harga yang barang tidak lebih besar dari HPS; dan kemudian
- Klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung, meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:
- survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi;
- membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
- klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 berupa bukti pembelian.
- untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 berupa kuitansi.
- untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Posting Komentar