PENGADAAN LANGSUNG 2

     TATA CARA PENGADAAN LANGSUNG

PA/KPA

KPA melakukan identifikasi kebutuhan dan anggaran K/L/D/I yang kemudian akan dituangkan dalam RKA dan berdasarkan RKA maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan. Selanjutnya KPA mengumumkan rencana pengadaan di media elektronik maupun non-elektronik baik yang dimiliki K/L/D/I maupun media setempat dan dapat juga melalui Portal Pengadaan Nasional - LPSE.

PPK dan Pejabat Pengadaan

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
  1. Survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda. Informasi harga dapat juga dicari menggunakan media elektronik maupun non-elektronik. Selanjutnya Pejabat Pengadaan akan membandingkan harga dan kualitas untuk mendapatkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Membandingkan harga penawaran dengan HPS, dengan ketentuan harga yang barang tidak lebih besar dari HPS; dan kemudian 
  3. Klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
  1. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi; 
  2. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
  3. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 berupa bukti pembelian. 
  2. untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 berupa kuitansi.
  3. untuk pengadaan lansung dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. uinfo4all - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger